Jawad: Perda Bantuan Hukum Penting Disosialisasikan ke Masyarakat
(Jawad Sirajuddin)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
SAMARINDA-
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tengah digencarkan oleh para anggota DPRD
Kaltim. Seluruh anggota akan kembali menggelar kegiatan tersebut di kabupaten
dan kota se-Kaltim.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin menyampaikan hal tersebut dan bahkan
pihaknya akan mensosialisasikan Perda
tentang Pemberdayaan Bantuan Hukum untuk Masyarakat.
“Di sini saya lihat kalau terjadi di suatu
tempat atau daerah, warga itu agak pangling ke mana harus melapor sehingga,
penyelenggaraan bantuan hukum itu penting untuk disosialisasikan,” ungkap
Jawad.
Salah satu contohnya saat terjadi
permasalahan sengketa tanah masyarakat. Oleh sebab itu, ketika Sosper nanti
pihaknya akan memaparkan perihal langkah yang tepat untuk menyelesaikan
permasalahan itu. Seandainya ada suatu kasus di tengah masyarakat, nantinya
akan disampaikan perihal penyelenggaraan bantuan hukum.
“Setelah menyampaikan Perda Penyelenggaraan
Bantuan Hukum ke masyarakat, tentunya ke depan masyarakat bisa lebih pro aktif
bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” lanjut politisi dari Fraksi
PAN ini.
LBH juga diharapkan semakin aktif dalam bekerja
sebab biasanya, ungkap Jawad LBH yang khususnya ada di Samarinda sangat banyak.
Namun, terkadang dalam kurun waktu sebulan tak ada kegiatannya sebab kurang
disosialisasikannya tentang penyelanggaraan bantuan hukum itu.
“Saya
sepakat kalau itu pasti berdampak dan punya nilai tambah di masyarakat, karena
selama ini kan agak riskan, sebab yang namanya hukum itu dianggap masyarakat
harus ada nilai rupiahnya,” tandas Jawad.(adv/dn)